Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Melawan, Pelaku Begal Bercelurit di Penjaringan Ditembak Polisi

Kompas.com - 13/11/2020, 19:01 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku begal bercelurit yang beraksi di Penjaringan Jakarta Utara, AD, sempat melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Oleh sebab itu, polisi lantas melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.

"Sekira Jam 9 malam di daerah Parung Bogor, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas diberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan dalam keteranganya, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Sempat Buron, Begal Bercelurit yang Pura-pura Tanya Alamat ke Korbannya Sudah Ditangkap

"Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka AD dan berhasil ditangkap," sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya berinisial AA dan AC di Parung, Bogor Jawa Barat.

Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku ini awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Baca juga: Polisi: Begal Bercelurit di Penjaringan Pura-pura Tanya Alamat, lalu Ancam Korban

"Korban sedang duduk di pinggir jalan di gang tersebut sambil memegang HP, kemudian tiba-tiba datang ketiga tersangka dengan mengendarai roda dua berboncengan tiga," jelas Sudjarwoko.

"Kemudian ketiga tersangka berhenti di depan korban dan salah satu tersangka yaitu tersangka AD turun, lalu berpura-pura menanyakan alamat," lanjutnya.

Saat korban menjelaskan, tiba-tiba AD mengeluarkan celurit, mengancam lalu merampas ponsel milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/11/2020) lalu. Aksi mereka rupanya tertangkap kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Pada Selasa (10/11/2020) polisi menangkap AA dan AC di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara AD baru tertangkap di daerah yang sama pada Kamis (12/11/2020) malam.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu buah ponsel, topi hijau dan sweater abu-abu.

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com