JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meneliti laporan dari salah satu member grup idola JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia atas dugaan pelecehan seksual.
Untuk selanjutnya, polisi akan menaikkan laporan wanita yang akrab disapa Aurel "JKT48" itu ke tingkat penyelidikan.
"Saya sudah katakan kemarin JKT48 memang ada laporan, sudah kita teliti dan akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Polisi Akan Panggil Aurel JKT48 Terkait Laporan Pelecehan Seksual
Selain itu, kata Yusri, penyidik juga akan memanggil Aurel dengan membawa saksi beserta bukti-bukti atas dugaan pelecehan seksual.
"Kami akan diundang pelapor dengan membawa saksi-saksi dan juga bukti-buktinya," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Aurel pada 7 November 2020.
Baca juga: Diduga Alami Tindak Pidana Asusila, Aurellia JKT48 Lapor ke Polisi
Kini laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Aurel melaporkan akun Instagram @Kurniawan037 yang dinilai melontarkan komentar tak menyenangkan.
Adapun dari laporan itu, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.