Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekerja Sama Tusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah, Ini Peran Tiap Tersangka

Kompas.com - 13/11/2020, 20:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima tersangka kasus penusukan terhadap MM (48) di Jalan Tentara Pelajar Raya, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Korban merupakan pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dalam Pilkada 2020 pada 7 November 2020.

Kelima tersangka yakni F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39). Dua lainnya, R dan JH masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penusukan Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah

"F merupakan eksekutor dan jokinya adalah JH. Dan tersangka AR dan R memantau. Saat ini (JH dan R) masih DPO," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).

Tersangka F melakukan penusukan setelah disuruh oleh MNM, selaku pendukung lawan poltik korban di Pilkada Kota Makassar 2020.

MNM meminta kepada S untuk mengatur dan mengarahkan aksi penusukan terhadap korban.

"Modus operandi, mereka semua melakukan perencanaan untuk memang melakukan penikaman terhadap korban," ucapnya.

MM ditusuk usai acara debat para calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.

Detik- detik penusukan terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat melakukan aksinya dengan berjalan kaki.

Baca juga: Polisi Tangkap Penusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Halte Kawasan Palmerah

Seusai melakukan, pelaku melarikan diri dengan bersama temannya yang menggunakan sepeda motor.

Adapun korban yang mengalami luka tusuk di dekat pinggul dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap kelima pelaku.

Motif mereka melakukan penusukan karena unggahan video korban dinilai merugikan dalam bersaing di Pilkada 2020.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah pakaian, dua ponsel, ATM, helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com