JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39), lima tersangka yang terlibat kasus penusukan terhadap MM (48).
Korban yang merupakan pendukung pasangan wali kota dan wakil wali kota Makassar dalam Pilkada 2020 itu ditusuk di Jalan Tentara Pelajar Raya, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 7 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka berinisial S sedang sakit saat ditangkap.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penusukan Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah
S merupakan satu tersangka yang berperan mengatur dan mengarahkan aksi penusukan terhadap korban.
Namun, S meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
"Saat kami melakukan penangkapan, S memang sedang sakit bawaan. Kemudian kita rujuk ke rumah sakit. Dan di rumah sakit meninggal dunia," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Bekerja Sama Tusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah, Ini Peran Tiap Tersangka
Yusri mengatakan, berdasarkan ketearangan dokter diketahui bahwa S meninggal karena penyakit jantung yang mengakibatkan dirinya sesak napas.
"Yang bersangkutan ada penyakit jantung hingga sesak napas. Jadi belum sempat kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Polda Metro Jaya menangkap F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39) di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Kamis, kemarin.
Mereka merupakan satu kelompok yang merencanakan penusukan terhadap MM.
Baca juga: Ada yang Bantu Penusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Halte Bus Kawasan Palmerah
MM ditusuk usai acara debat para calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.
Detik- detik penusukan terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat melakukan aksinya dengan berjalan kaki.
Seusai melakukan, pelaku melarikan diri bersama temannya yang menggunakan sepeda motor.
Adapun korban yang mengalami luka tusuk di dekat pinggul harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Polisi menyebut motif para tersangka melakukan penusukan karena korban mengunggahan video yang dinilai merugikan dalam persaingan di Pilkada 2020.
Adapun barang bukti yang disita dari pengankapan para tersangka berupa sejumlah pakaian, dua ponsel, ATM, helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.