Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ditangkap, Satu Tersangka Penusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah Meninggal Dunia

Kompas.com - 13/11/2020, 20:58 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39), lima tersangka yang terlibat kasus penusukan terhadap MM (48).

Korban yang merupakan pendukung pasangan wali kota dan wakil wali kota Makassar dalam Pilkada 2020 itu ditusuk di Jalan Tentara Pelajar Raya, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 7 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka berinisial S sedang sakit saat ditangkap.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penusukan Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah

S merupakan satu tersangka yang berperan mengatur dan mengarahkan aksi penusukan terhadap korban.

Namun, S meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

"Saat kami melakukan penangkapan, S memang sedang sakit bawaan. Kemudian kita rujuk ke rumah sakit. Dan di rumah sakit meninggal dunia," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Bekerja Sama Tusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah, Ini Peran Tiap Tersangka

Yusri mengatakan, berdasarkan ketearangan dokter diketahui bahwa S meninggal karena penyakit jantung yang mengakibatkan dirinya sesak napas.

"Yang bersangkutan ada penyakit jantung hingga sesak napas. Jadi belum sempat kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Polda Metro Jaya menangkap F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39) di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Kamis, kemarin.

Mereka merupakan satu kelompok yang merencanakan penusukan terhadap MM.

Baca juga: Ada yang Bantu Penusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Halte Bus Kawasan Palmerah

MM ditusuk usai acara debat para calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.

Detik- detik penusukan terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat melakukan aksinya dengan berjalan kaki.

Seusai melakukan, pelaku melarikan diri bersama temannya yang menggunakan sepeda motor.

Adapun korban yang mengalami luka tusuk di dekat pinggul harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Polisi menyebut motif para tersangka melakukan penusukan karena korban mengunggahan video yang dinilai merugikan dalam persaingan di Pilkada 2020.

Adapun barang bukti yang disita dari pengankapan para tersangka berupa sejumlah pakaian, dua ponsel, ATM, helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com