Sementara untuk resepsi pernikahan di gedung, maka pengelola gedung yang wajib mengajukan izin ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pemprov kemudian akan mengkaji kesiapan masing-masing gedung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang wajib ditaati dimaksud misalnya maksimal kapasitas 25 persen, kewajiban menggunakan masker, jarak antara pengunjung minimal 1,5 meter, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan.
Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.
Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyayangkan pembiaran terhadap kerumunan yang ditimbulkan dari acara Rizieq Shihab. Ia menilai pembiaran itu akan menjadi preseden buruk.
"Ini jadi preseden yang kurang baik kalau ada pelanggaran yang dibiarkan," kata Pandu.
Pandu menegaskan bahwa aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi harusnya bisa berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Jangan ada yang dikecualikan dari aturan tersebut.
"Resepsi pernikahan boleh, tapi kan ada aturan terkait kapasitas tamunya dan lain-lain. Itu harusnya diikuti," kata dia.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai sangat mungkin muncul kluster penularan baru Covid-19 dari kerumunan yang muncul.
Menurut Dicky, kerumunan dalam bentuk apapun sangat berpotensi menimbulkan klaster baru.
Apalagi massa yang datang juga tidak diketahui dari mana saja sehingga potensi penularan sangat besar dan pelacakan menjadi sulit.
Walaupun setelah terjadi keramaian nanti tidak terlihat kluster penularan Covid-19, namun hal itu bukan berarti aman.
"Klasternya kok tidak terlihat di kasus ini, masalahnya karena rendahnya testing. Ini bukan berarti aman," ujarnya.