Untuk acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab kemarin yang juga mengundang kerumunan, Pemprov DKI Jakarta sudah menjatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Denda itu disebutkan sudah dibayarkan pihak Rizieq kepada Pemprov DKI.
Namun, kerumunan yang terjadi pasca kepulangan Rizieq sebenarnya bukan kali itu saja terjadi.
Setidaknya ada dua kali kegiatan Rizieq yang mengundang kerumunan yakni saat kedatangannya dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) lalu di Bandara Soekaro-Hatta hingga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat itu, simpatisan Rizieq menyambut di bandara hingga membuat bandara lumpuh total, jalan tol bandara macet parah karena banyak simpatisan yang parkir di badan jalan tol, hingga membuat Jalan KS Tubun ditutup karena tumpah ruahnya warga.
Kemudian pada Jumat (13/11/2020), Rizieq Shihab hadir dalam acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan.
Istimewanya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut hadir dalam pertemuan yang juga mengundang kerumunan itu.
Pelanggaran protokol kesehatan pun terpampang jelas di hadapan Riza seperti banyak peserta yang tak disiplin memakai masker, apalagi menjaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.