Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Resepsi di Jakarta, Disparekraf Sebut Akan Lakukan Pengawasan

Kompas.com - 15/11/2020, 23:22 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi memastikan pengawasan akan dilakukan di gedung atau hotel yang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Menurut Bambang, pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, yakni dilakukan oleh internal pihak pengelola melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh pengelola sendiri.

Pengawasan juga dilakukan oleh Disparekraf dan beberapa kelompok lainnya.

"Oleh Satpol PP, oleh tim gabungan, oleh masyarakat atau media melalui laporan langsung dan tidak langsung," ucap Bambang kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Bambang menegaskan, pengelola gedung atau hotel yang ingin mengajukan izin penyelenggaraan resepsi harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Nantinya apabila ada pengelola yang melanggar protokol saat penyelenggaraan resepsi, maka Disparekraf akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Keshatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bambang menambahkan, Disparekraf hanya menangani permohonan pengajuan resepsi pernikahan untuk industri pariwisata selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Disparekraf Sebut Hanya Tangani Permohonan Resepsi untuk Industri Pariwisata

Permohonan pengajuan yang diterima hanya untuk pengelola hotel, gedung atau balai pertemuan, function hall, dan sebagainya.

Sementara untuk acara di perumahan, kewenangan berada di Satgas Covid-19 wilayah masing-masing.

"Untuk masjid dan rumahan bukan menjadi tupoksinya Dinas Parekraf. Silakan mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 wilayah masing-masing seperti di kelurahan atau kecamatan," ujar Bambang.

Baca juga: Bertambah 5, Kini 18 Gedung di Jakarta Ajukan Izin untuk Gelar Resepsi Pernikahan

Hingga Minggu, sudah ada dua hotel yang permohonannya disetujui, yaitu JW Marriot dan Ritz Carlton.

"Mungkin Senin atau Selasa SK-nya sudah keluar," tutur Bambang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, PSBB masa transisi kali ini mengizinkan gelaran resepsi pernihakan.

Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia.

Ariza juga mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.

"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com