JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi memastikan pengawasan akan dilakukan di gedung atau hotel yang menyelenggarakan resepsi pernikahan.
Menurut Bambang, pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, yakni dilakukan oleh internal pihak pengelola melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh pengelola sendiri.
Pengawasan juga dilakukan oleh Disparekraf dan beberapa kelompok lainnya.
"Oleh Satpol PP, oleh tim gabungan, oleh masyarakat atau media melalui laporan langsung dan tidak langsung," ucap Bambang kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Bambang menegaskan, pengelola gedung atau hotel yang ingin mengajukan izin penyelenggaraan resepsi harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Nantinya apabila ada pengelola yang melanggar protokol saat penyelenggaraan resepsi, maka Disparekraf akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Keshatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Bambang menambahkan, Disparekraf hanya menangani permohonan pengajuan resepsi pernikahan untuk industri pariwisata selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Disparekraf Sebut Hanya Tangani Permohonan Resepsi untuk Industri Pariwisata
Permohonan pengajuan yang diterima hanya untuk pengelola hotel, gedung atau balai pertemuan, function hall, dan sebagainya.
Sementara untuk acara di perumahan, kewenangan berada di Satgas Covid-19 wilayah masing-masing.
"Untuk masjid dan rumahan bukan menjadi tupoksinya Dinas Parekraf. Silakan mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 wilayah masing-masing seperti di kelurahan atau kecamatan," ujar Bambang.
Baca juga: Bertambah 5, Kini 18 Gedung di Jakarta Ajukan Izin untuk Gelar Resepsi Pernikahan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan