Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Resepsi di Jakarta, Disparekraf Sebut Akan Lakukan Pengawasan

Kompas.com - 15/11/2020, 23:22 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi memastikan pengawasan akan dilakukan di gedung atau hotel yang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Menurut Bambang, pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, yakni dilakukan oleh internal pihak pengelola melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh pengelola sendiri.

Pengawasan juga dilakukan oleh Disparekraf dan beberapa kelompok lainnya.

"Oleh Satpol PP, oleh tim gabungan, oleh masyarakat atau media melalui laporan langsung dan tidak langsung," ucap Bambang kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Bambang menegaskan, pengelola gedung atau hotel yang ingin mengajukan izin penyelenggaraan resepsi harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Nantinya apabila ada pengelola yang melanggar protokol saat penyelenggaraan resepsi, maka Disparekraf akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Keshatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bambang menambahkan, Disparekraf hanya menangani permohonan pengajuan resepsi pernikahan untuk industri pariwisata selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Disparekraf Sebut Hanya Tangani Permohonan Resepsi untuk Industri Pariwisata

Permohonan pengajuan yang diterima hanya untuk pengelola hotel, gedung atau balai pertemuan, function hall, dan sebagainya.

Sementara untuk acara di perumahan, kewenangan berada di Satgas Covid-19 wilayah masing-masing.

"Untuk masjid dan rumahan bukan menjadi tupoksinya Dinas Parekraf. Silakan mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 wilayah masing-masing seperti di kelurahan atau kecamatan," ujar Bambang.

Baca juga: Bertambah 5, Kini 18 Gedung di Jakarta Ajukan Izin untuk Gelar Resepsi Pernikahan

Hingga Minggu, sudah ada dua hotel yang permohonannya disetujui, yaitu JW Marriot dan Ritz Carlton.

"Mungkin Senin atau Selasa SK-nya sudah keluar," tutur Bambang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, PSBB masa transisi kali ini mengizinkan gelaran resepsi pernihakan.

Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia.

Ariza juga mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.

"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com