Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Resepsi di Jakarta, Disparekraf Sebut Akan Lakukan Pengawasan

Kompas.com - 15/11/2020, 23:22 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi memastikan pengawasan akan dilakukan di gedung atau hotel yang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Menurut Bambang, pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, yakni dilakukan oleh internal pihak pengelola melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh pengelola sendiri.

Pengawasan juga dilakukan oleh Disparekraf dan beberapa kelompok lainnya.

"Oleh Satpol PP, oleh tim gabungan, oleh masyarakat atau media melalui laporan langsung dan tidak langsung," ucap Bambang kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Bambang menegaskan, pengelola gedung atau hotel yang ingin mengajukan izin penyelenggaraan resepsi harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Nantinya apabila ada pengelola yang melanggar protokol saat penyelenggaraan resepsi, maka Disparekraf akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Keshatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bambang menambahkan, Disparekraf hanya menangani permohonan pengajuan resepsi pernikahan untuk industri pariwisata selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Disparekraf Sebut Hanya Tangani Permohonan Resepsi untuk Industri Pariwisata

Permohonan pengajuan yang diterima hanya untuk pengelola hotel, gedung atau balai pertemuan, function hall, dan sebagainya.

Sementara untuk acara di perumahan, kewenangan berada di Satgas Covid-19 wilayah masing-masing.

"Untuk masjid dan rumahan bukan menjadi tupoksinya Dinas Parekraf. Silakan mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 wilayah masing-masing seperti di kelurahan atau kecamatan," ujar Bambang.

Baca juga: Bertambah 5, Kini 18 Gedung di Jakarta Ajukan Izin untuk Gelar Resepsi Pernikahan

Hingga Minggu, sudah ada dua hotel yang permohonannya disetujui, yaitu JW Marriot dan Ritz Carlton.

"Mungkin Senin atau Selasa SK-nya sudah keluar," tutur Bambang.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, PSBB masa transisi kali ini mengizinkan gelaran resepsi pernihakan.

Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia.

Ariza juga mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.

"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com