JAKARTA, KOMPAS.com - Pengiriman sabu melalui jasa antar barang ojek online (ojol) berhasil digagalkan oleh Polsek Tambora pada Jumat (13/11/2020).
Untuk diketahui, dalang dari pengiriman tersebut ialah seorang napi yang masih mendekam di penjara.
Polisi memperoleh informasi tersebut dari kaki tangan napi berinisial DM (22), yang kini telah diamankan.
Baca juga: Fakta Polisi Ditabrak Pengendara Motor, Bawa Sabu hingga Pelaku Diamankan
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang berada di sebuah lapas di Jakarta," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi melalui sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (15/11/2020).
Polsek Tambora mampu menggagalkan pengiriman setelah mendapatkan laporan dari warga.
“Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi (ojek online),” jelas Faruk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengemudi ojek online yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polisi yang menyambangi pengemudi ojol segera melakukan penggeledahan saat ia sedang berada di dekat lampu merah Grogol.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Tiga Kurir Sabu-sabu di Tangerang
“Anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," tambahnya.
Pengemudi ojol sendiri mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan barang haram tersebut.
Ia mengaku bahwa barang tersebut diminta dikirimkan kepada DM yang tinggal di kawasan Cempaka Putih.
Penyidik segera mendatangi DM dan menangkapnya.
Ketika diinterogasi, DM mengaku bahwa pengiriman sabu tersebut merupakan suruhan dari seorang napi bernama Rian yang hingga kini masih berada di balik jeruji besi.
Atas pekerjaannya, DM dibayar oleh Rian sebesar Rp 2 juta.
Di samping itu, DM mengaku bahwa ia telah lebih dari 30 kali melakukan pengiriman sabu dengan jasa antar barang atau paket oleh ojol.
“Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” ujarnya.
Bersama DM, polisi telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 101 gram.
DM dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.