Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Sabu lewat Ojek Online Diotaki Napi dari Dalam Penjara

Kompas.com - 16/11/2020, 08:30 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengiriman sabu melalui jasa antar barang ojek online (ojol) berhasil digagalkan oleh Polsek Tambora pada Jumat (13/11/2020).

Untuk diketahui, dalang dari pengiriman tersebut ialah seorang napi yang masih mendekam di penjara.

Polisi memperoleh informasi tersebut dari kaki tangan napi berinisial DM (22), yang kini telah diamankan.

Baca juga: Fakta Polisi Ditabrak Pengendara Motor, Bawa Sabu hingga Pelaku Diamankan

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang berada di sebuah lapas di Jakarta," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi melalui sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Polsek Tambora mampu menggagalkan pengiriman setelah mendapatkan laporan dari warga.

“Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi (ojek online),” jelas Faruk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengemudi ojek online yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Polisi yang menyambangi pengemudi ojol segera melakukan penggeledahan saat ia sedang berada di dekat lampu merah Grogol.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Tiga Kurir Sabu-sabu di Tangerang

“Anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," tambahnya.

Pengemudi ojol sendiri mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan barang haram tersebut.

Ia mengaku bahwa barang tersebut diminta dikirimkan kepada DM yang tinggal di kawasan Cempaka Putih.

Penyidik segera mendatangi DM dan menangkapnya.

Ketika diinterogasi, DM mengaku bahwa pengiriman sabu tersebut merupakan suruhan dari seorang napi bernama Rian yang hingga kini masih berada di balik jeruji besi.

Atas pekerjaannya, DM dibayar oleh Rian sebesar Rp 2 juta.

Di samping itu, DM mengaku bahwa ia telah lebih dari 30 kali melakukan pengiriman sabu dengan jasa antar barang atau paket oleh ojol.

“Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” ujarnya.

Bersama DM, polisi telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 101 gram.

DM dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com