JAKARTA, KOMPAS.com - Perhelatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, berujung pada terjadinya kerumunan.
Masyarakat yang hadir di Jalan KS Tubun Raya pada Sabtu (14/11/2020) tak terbendung. Mereka tumpah ruah dan berimpitan satu sama lain selama berjalannya rangkaian acara tersebut.
Panitia penyelenggara memperkirakan massa yang hadir dalam mencapai 10.000 orang, walaupun pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi yang Difasilitasi Negara...
"Diperkirakan lebih dari 10.000. Mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.
Pihak penyelenggara pun mengimbau masyarakat yang hadir untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak fisik, hingga mencuci tangan.
"Jangan sampai hanya karena satu orang enggak pakai masker, kita di-bully di media sosial," kata panitia itu.
Namun, banyaknya massa yang berbondong-bondong hadir dalam acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab itu menyulitkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Pantauan Kompas.com, masyarakat yang hadir dalam acara itu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan di Jalan KS Tubun.
Tidak ada jaga jarak fisik minimal satu meter sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Walaupun demikian, hampir sebagian besar tamu terlihat mengenakan masker.
Acara yang menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19 itu pun dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Acara Rizieq Shihab di Petamburan yang Berujung Denda Rp 50 Juta
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Arifin mengatakan, FPI telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.
Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Akui Telah Bayar Denda karena Langgar PSBB
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, hari ini.
Rizieq Shihab yang juga mengisi ceramah dalam acara tersebut mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antartamu undangan.
Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.
Baca juga: Instagram Anies Diserbu Komentar, Warganet Minta Penjelasan soal Kerumunan Rizieq Shihab
"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya, kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter," ujar Rizieq dikutip dari siaran Front TV.
Namun, lanjut Rizieq, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) malam sangat banyak.
"Panitia jawab, boro-boro yang duduk, Habib saja dapat tempat duduk susah," ujar Rizieq Shihab.
Kendati demikian, Rizieq memaklumi kondisi tersebut karena tingginya antusiasme masyarakat yang ingin ikut serta dalam acara.
Dia pun meminta agar masyarakat, khususnya mereka yang hadir dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan Syarifah Najwa Shihab, untuk tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Tapi enggak apa-apa, ini namanya antusiasme umat. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari penyakit. Allah angkat ini wabah virus corona. Terakhir jangan lupa, semua harus ikut komando para habib dan ulama," kata Rizieq.
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab.
"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Menurut Hanif, pihak keluarga sudah membayar denda atas pelanggaran aturan dalam PSBB itu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci besaran denda yang telah dibayarkan.
"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.
"Detail (denda) saya tidak tahu, tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," ujar Hanif.
Hanif menyebutkan, pihak keluarga dan FPI selaku penyelenggara telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama acara berlangsung.
Namun, massa yang hadir ke lokasi tidak terbendung dan sulit menjaga jarak fisik sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, tapi antusias umat tidak terbendung. Berusaha sebisa mungkin kami terapkan protokol," kata Hanif.
Untuk itu, kata Hanif, pihaknya memaklumi dan tidak mempermasalahkan adanya sanksi denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Tapi, kami memaklumi sanksi tersebut dan kami sudah membayar," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.