JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengonfirmasi bahwa oknum guru SMAN 58 Jakarta Timur berinisial TS telah memenuhi panggilan Polres Jakarta Timur.
TS datang ke Polres Jakarta Timur dan diperiksa pada Jumat (13/11/2020) lalu.
"Terlapor sudah diperiksa dan mengakui bahwa dia yang mengirim chat bernada SARA di grup WhatsApp tersebut," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Menunggu Sanksi untuk Guru SMAN 58 Jaktim yang Bertindak Rasial...
Polisi akan memeriksa beberapa saksi lagi.
"Setelah itu, akan dilaksanakan gelar perkara," ucap Steven.
Namun, Steven belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilaksanakan.
Kasus TS berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp terkait pemilihan ketua OSIS di SMAN 58.
Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang merupakan guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran.
"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang. Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi, Selasa (27/10/2020).
Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Pelapor Guru SMAN 58 yang Bertindak Rasial
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan