JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta masih melarang penyajian makanan dan minuman secara prasmanan dalam acara resepsi pernikahan di Jakarta.
Sebagai penggantinya, kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, Senin, adalah dengan metode melayani tamu-tamu untuk mengambil makanan.
"Prasmanan belum boleh, itu ada protokol kesehatannya tertera di sana, yang boleh adalah dilayani untuk pengambilan makanan, jadi tamunya diam dan makanannya diantar oleh pelayan," ucap Bambang saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pelonggaran Resepsi di Jakarta, Disparekraf Sebut Akan Lakukan Pengawasan
Jika tidak demikian, Bambang melanjutkan, pemberian konsumsi bagi tamu dalam resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan, seperti nasi dus.
"Kalau tidak dengan pelayan, bisa dengan berkat atau bahasa kita pakai besek, itu pilihannya," ucap Bambang.
Pemprov DKI telah menyiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermogun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
Baca juga: Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan, dan face shield untuk meminimalisasi durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar Covid-19 menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara, seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan, dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
Baca juga: 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi yang Difasilitasi Negara...
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.