10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
Baca juga: Kini Resepsi Pernikahan Diizinkan di Jakarta, Pengelola Gedung Harus Ajukan Proposal
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.
Hingga saat ini, sudah ada 22 tempat pernikahan dalam ruangan yang telah mengajukan izin untuk menggelar pernikahan kepada Disparekraf DKI Jakarta, terdiri dari gedung pertemuan dan hotel.
Di antara 22 tempat itu, baru Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang disetujui dan saat ini sedang disiapkan surat keputusan (SK)-nya oleh dinas, sedangkan yang lainnya masih dalam tahap evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.