5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara, seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan, dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
Baca juga: 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi yang Difasilitasi Negara...
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
Baca juga: Kini Resepsi Pernikahan Diizinkan di Jakarta, Pengelola Gedung Harus Ajukan Proposal
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.
Hingga saat ini, sudah ada 22 tempat pernikahan dalam ruangan yang telah mengajukan izin untuk menggelar pernikahan kepada Disparekraf DKI Jakarta, terdiri dari gedung pertemuan dan hotel.
Di antara 22 tempat itu, baru Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang disetujui dan saat ini sedang disiapkan surat keputusan (SK)-nya oleh dinas, sedangkan yang lainnya masih dalam tahap evaluasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan