JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta masih melarang penyajian makanan dan minuman secara prasmanan dalam acara resepsi pernikahan di Jakarta.
Sebagai penggantinya, kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, Senin, adalah dengan metode melayani tamu-tamu untuk mengambil makanan.
"Prasmanan belum boleh, itu ada protokol kesehatannya tertera di sana, yang boleh adalah dilayani untuk pengambilan makanan, jadi tamunya diam dan makanannya diantar oleh pelayan," ucap Bambang saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pelonggaran Resepsi di Jakarta, Disparekraf Sebut Akan Lakukan Pengawasan
Jika tidak demikian, Bambang melanjutkan, pemberian konsumsi bagi tamu dalam resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan, seperti nasi dus.
"Kalau tidak dengan pelayan, bisa dengan berkat atau bahasa kita pakai besek, itu pilihannya," ucap Bambang.
Pemprov DKI telah menyiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermogun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
Baca juga: Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan, dan face shield untuk meminimalisasi durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar Covid-19 menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara, seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan, dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
Baca juga: 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi yang Difasilitasi Negara...
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
Baca juga: Kini Resepsi Pernikahan Diizinkan di Jakarta, Pengelola Gedung Harus Ajukan Proposal
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.
Hingga saat ini, sudah ada 22 tempat pernikahan dalam ruangan yang telah mengajukan izin untuk menggelar pernikahan kepada Disparekraf DKI Jakarta, terdiri dari gedung pertemuan dan hotel.
Di antara 22 tempat itu, baru Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang disetujui dan saat ini sedang disiapkan surat keputusan (SK)-nya oleh dinas, sedangkan yang lainnya masih dalam tahap evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.