Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Minta Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilaksanakan dengan Peserta Terbatas

Kompas.com - 16/11/2020, 20:06 WIB
Rosiana Haryanti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku masih mengkaji kebijakan mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Nanti kami akan diskusikan, pelajari. Dari pengalaman kemarin akan kami evaluasi lebih baik lagi," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dia mengatakan, selama masa pandemi, seluruh perayaan mengacu pada regulasi yang ada.

"Semua mengacu pada regulasi yang ada, UU dan ketentuan yang ada, dan perda yang ada. Nanti semua akan diatur sesuai dengan aturan yang ada," tutur dia.

Baca juga: Pembelaan Wagub DKI Tak Cegah Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Jumlah Kami Terbatas

Dia juga meminta masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk melakukannya dengan jumlah peserta yang terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.

Selain itu, jika bisa, kegiatan-kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Kami minta dilakukan dalam jumlah yang terbatas sesuai dengan protokol Covid-19, sesuai dengan ketentuan yang ada, regulasi yang ada. Kemudian kami minta sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," ucap Ariza.

Ariza menambahkan, apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertinggi Rp 50 juta.

Baca juga: Buntut Acara Rizieq Shihab: Kapolda Dicopot, Anies Diperingatkan dan Dipanggil Polisi

Namun jika pelanggaran tersebut diulangi lagi, maka denda yang dikenakan bisa bertambah dua kali lipat, menjadi Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, massa mendatangi acara yang diselenggarakan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Kegiatan itu berujung pada kerumunan masyarakat. Padahal Jakarta saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Sehari setelah kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com