JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku masih mengkaji kebijakan mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Nanti kami akan diskusikan, pelajari. Dari pengalaman kemarin akan kami evaluasi lebih baik lagi," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dia mengatakan, selama masa pandemi, seluruh perayaan mengacu pada regulasi yang ada.
"Semua mengacu pada regulasi yang ada, UU dan ketentuan yang ada, dan perda yang ada. Nanti semua akan diatur sesuai dengan aturan yang ada," tutur dia.
Baca juga: Pembelaan Wagub DKI Tak Cegah Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Jumlah Kami Terbatas
Dia juga meminta masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk melakukannya dengan jumlah peserta yang terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.
Selain itu, jika bisa, kegiatan-kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Kami minta dilakukan dalam jumlah yang terbatas sesuai dengan protokol Covid-19, sesuai dengan ketentuan yang ada, regulasi yang ada. Kemudian kami minta sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," ucap Ariza.
Ariza menambahkan, apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertinggi Rp 50 juta.
Baca juga: Buntut Acara Rizieq Shihab: Kapolda Dicopot, Anies Diperingatkan dan Dipanggil Polisi
Namun jika pelanggaran tersebut diulangi lagi, maka denda yang dikenakan bisa bertambah dua kali lipat, menjadi Rp 100 juta.
Sebelumnya diberitakan, massa mendatangi acara yang diselenggarakan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Kegiatan itu berujung pada kerumunan masyarakat. Padahal Jakarta saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sehari setelah kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.