Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Minta Tak Ada Lagi Kerumunan di Jakarta, Bagaimana Aturannya Selama PSBB Transisi?

Kompas.com - 17/11/2020, 05:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar tidak ada lagi acara yang mengundang kerumunan di Jakarta, termasuk untuk kegiatan keagamaan.

Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya sorotan terhadap Pemprov DKI yang membiarkan terjadinya kerumunan dalam beberapa acara pimpinan FPI Rizieq Shihab, dari mulai Maulid Nabi hingga pernikahan putrinya.

Riza mengimbau masyarakat melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah peserta sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada atau menggelar kegiatan secara daring.

Baca juga: Di Tengah Sorotan soal Acara Rizieq Shihab, Wagub: Jangan Lagi Ada Kerumunan di Jakarta

"Kami minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apa pun termasuk kegiatan keagamaan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Bagaimana ketentuan berkerumun dan kegiatan keagamaan selama PSBB Transisi?

Perlu diketahui, saat ini Pemprov DKI masih memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 November mendatang.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, masyarakat diminta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.

Pasal 15 Pergub Nomor 79 tahun 2020 menyebut masyarakat masih diperbolehkan menggelar acara di ruang publik dengan membatasi jumlah peserta atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas area publik, serta menghindari adanya kerumunan massa.

Baca juga: Pembelaan Wagub DKI Tak Cegah Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Jumlah Kami Terbatas

Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang menggelar acara hingga menimbulkan kerumunan orang, bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Kegiatan keagamaan juga diperbolehkan digelar selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya membatasi jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah hingga melakukan pembatasan fisik antar peserta maksimal satu meter.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com