Ariza menambahkan, apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertinggi Rp 50 juta.
Namun, jika pelanggaran tersebut diulangi lagi, maka denda yang dikenakan bisa bertambah dua kali lipat menjadi Rp 100 juta.
"Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp 50 juta, kalau diulang lagi sanksi dua kali lipat, Rp 100 juta dan seterusnya," tutur Ariza.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan atau menegur kepala daerah agar bisa memberikan conoth baik kepada masyarakat.
"Jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden dalam siaran pers resmi Istana Kepresidenan.
Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tak Tegakkan Protokol Kesehatan
Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.
Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," kata Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.