JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah bertindak tegas dengan memberikan sanksi denda atas kerumunan yang ditimbulkan pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Achmad menilai, sanksi tersebut sudah sama seperti yang dilakukan kepada masyarakat lainnya apabila melanggar aturan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi tebang pilih saat memberikan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
"Pemprov DKI melakukan tegas, di antaranya bagaimana bisa memberikan sanksi dalam bentuk selain teguran dan juga dalam bentuk denda," ujar dia dalam acara talkshow di KompasTV, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kritikan Warga soal Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Kenapa Ketika Selesai Baru Ada Sanksi?
Achmad mengatakan, sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda Rp 50 juta kepada Rizieq dianggap sudah tepat.
Anies dinilai sudah menegakkan aturan yang saat ini sedang berlaku. Tidak melihat apakah yang melanggar adalah orang terdekat atau tidak.
"Bahwa beliau ingin menegakkan aturan dan hukum yang sudah dibuat," tutur Achmad.
Achmad mengatakan, sanksi pun tidak dipilih berdasarkan pertimbangan, tetapi sanksi dipilih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Akan Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Itulah sebabnya Pemprov DKI Jakarta, masih kata Achmad, terlihat tegas dalam menegakkan aturan karena bukan berdasarkan pertimbangan apa pun.
"Sesuai dengan aturan, di Pergub 79 Tahun 2020 di situ tertera mereka yang melakukan pelanggaran dilakukan teguran, kemudian dilakukan denda. Ini menunjukkan ada ketegasan, memang aturannya seperti itu," tutur Achmad.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP mengeluarkan surat denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan