JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah bertindak tegas dengan memberikan sanksi denda atas kerumunan yang ditimbulkan pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Achmad menilai, sanksi tersebut sudah sama seperti yang dilakukan kepada masyarakat lainnya apabila melanggar aturan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi tebang pilih saat memberikan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pemprov DKI melakukan tegas, di antaranya bagaimana bisa memberikan sanksi dalam bentuk selain teguran dan juga dalam bentuk denda," ujar dia dalam acara talkshow di KompasTV, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kritikan Warga soal Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Kenapa Ketika Selesai Baru Ada Sanksi?
Achmad mengatakan, sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda Rp 50 juta kepada Rizieq dianggap sudah tepat.
Anies dinilai sudah menegakkan aturan yang saat ini sedang berlaku. Tidak melihat apakah yang melanggar adalah orang terdekat atau tidak.
"Bahwa beliau ingin menegakkan aturan dan hukum yang sudah dibuat," tutur Achmad.
Achmad mengatakan, sanksi pun tidak dipilih berdasarkan pertimbangan, tetapi sanksi dipilih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Akan Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Itulah sebabnya Pemprov DKI Jakarta, masih kata Achmad, terlihat tegas dalam menegakkan aturan karena bukan berdasarkan pertimbangan apa pun.
"Sesuai dengan aturan, di Pergub 79 Tahun 2020 di situ tertera mereka yang melakukan pelanggaran dilakukan teguran, kemudian dilakukan denda. Ini menunjukkan ada ketegasan, memang aturannya seperti itu," tutur Achmad.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP mengeluarkan surat denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Dalam surat denda tersebut, tertuang dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilanggar, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).
Sebelumnya, kerumunan massa tidak hanya terjadi sekali terjadi melibatkan Pemimpin Ormas FPI Rizieq Shihab.
Pada saat kedatangan Rizieq terjadi kerumunan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun di sekitar Petamburan.
Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Lalu, pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.