Di tengah hujan kritik atas penyelenggaraan acara oleh Rizieq yang mengundang kerumunan, dua pemimpin DKI Jakarta justru melontarkan pernyataan pembelaan.
Anies mengeklaim, Pemprov DKI sudah mengingatkan Rizieq untuk menerapkan protokol kesehatan apabila mengadakan acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Standar Ganda Penegakan PSBB ala Anies Baswedan
Anies bahkan berani membandingkan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota dan daerah lainnya.
Menurut fia, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.
Dia bahkan mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut pemilihan kepala daerah (pilkada), tetapi tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Dikritik Warga soal Acara Rizieq Shihab, Anies: Jakarta Serius Tegakkan Protokol!
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Kendati demikian, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran PSBB transisi terkait kerumunan massa. Pemprov DKI pun langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pergelaran acara pernikahan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan