Arifin menyayangkan pembukaan kembali kafe yang sehari sebelumnya telah ditutup langsung oleh Anies.
Alhasil, pihak Satpol PP memberikan sanksi tegas dengan menutup permanen kafe Tebalik Kopi karena melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Upaya pencegahan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 juga sempat dilakukan ketika maraknya aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.
Massa aksi dari wilayah penyangga Ibu Kota berbondong-bondong menuju DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya di kawasan Istana Merdeka dan Gedung DPR/MPR RI.
Namun, perjalanan pedemo menuju Ibu Kota sempat terhalang oleh penyekatan sejumlah akses ke Ibu Kota dari daerah Depok, Tangerang, dan Bekasi oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Kelompok Mahasiswa dan Buruh Jebol Semua Sekat yang Dibuat Polisi di Tangerang
Seperti yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Jatiuwung, Batuceper, Cipondoh, dan Ciledug untuk menghalau massa aksi dari Tangerang ke Jakarta.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira Midhyawan mengatakan alasan penyekatan adalah aturan membubarkan kerumunan orang di masa pandemi Covid-19 ini.
"Orang yang ke kondangan saja kami bubarkan, apalagi orang berkerumunan unjuk rasa seperti ini," ujar Yudhistira, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Sekat Aksi Buruh ke Jakarta, Polisi: Ke Kondangan Saja Kita Bubarkan
Dia menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan perintah dari Mabes Polri. Kerumunan massa buruh yang akan menuju Jakarta harus disekat.
"Aktivitas kerumunan massa yang akan berkumpul di Jakarta sebisa mungkin kami akan sekat," kata dia.
Sebelumnya, aparat juga pernah mencegah kerumunan saat sejumlah purnawirawan TNI menggelar kegiatan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/9/2020).
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang hadir bersama puluhan purnawirawan TNI sempat berdebat dengan Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustia saat hendak masuk ke area TMP.
Perdebatan itu terjadi lantaran Ucu mencoba mengingatkan peserta kegiatan mengenai protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Kami hanya menjalankan tugas agar sesuai dengan protokol kesehatan," jawab Kolonel Ucu.
Baca juga: Fakta di Balik Ricuh Kedatangan Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata, Tak Berizin hingga Deklarasi KAMI
Ucu mengaku tak bermaksud melarang para pensiunan TNI itu untuk berziarah dan menyebut bahwa kegiatan itu hanya boleh dilakukan secara terbatas, yakni 30 orang sekali masuk.
“Saya hargai itu,” kata Gatot saat mendengar 30 orang yang bisa masuk ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Meski sempat berdebat, Gatot dan rombongan akhirnya diperbolehkan masuk dengan bergilir.
Namun, setelah Gatot selesai berziarah, kericuhan terjadi di depan TMP Kalibata.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengungkapkan, kegiatan ziarah kelompok purnawirawan TNI ke makam pahlawan itu ternyata tak mengantongi izin dari Kementerian Sosial.
Izin tak diberikan karena kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Surat (izin untuk menggelar ziarah) itu ditunjukkan ke Kemensos, namun dari Kemensos tidak diizinkan dengan alasan karena Covid-19," kata Dudung di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Tak hanya pencegahan, penegakan aturan protokol kesehatan juga pernah membuat pelanggarnya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020).
Konser dangdut yang dihadiri oleh massa itu diselenggarakan dalam rangka hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.
Akibat konser ini, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya karena dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan