Selain itu, polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, Wasmad dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Rita.
Sepekan setelahnya, rekaman video yang memperlihatkan kerumunan orang melakukan pesta di sebuah kolam renang viral di media sosial.
Diketahui pesta kolam itu digelar di tempat wisata air Hairos Water Park di Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, pada Senin (28/9/2020).
Mendapat informasi itu, polisi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah turun ke lapangan, tim berusaha menjumpai pihak manajemen dan bertemu dengan general manager dan pihak-pihak lain yang patut dikonfirmasi terkait berita tersebut,” kata Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Fakta di Balik Pesta Kolam di Hairos Water Park, Alasannya Dongkrak Omzet Saat Pandemi
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui pesta kolam tersebut ternyata dilakukan tanpa izin. Bahkan, acara itu juga digelar tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Setelah menemukan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park berinisial ES sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dengan pasal yang disangkakan itu, ES terancam hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Perhelatan Pilkada serentak yang berlangsung di sejumlah wilayah juga tak lepas dari penegakan aturan protokol kesehatan.
Seperti kampanye calon gubernur Jambi Cek Endra di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lokasi kegiatan tersebut tepatnya di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi.
Abdul Hamid selaku komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo membenarkan pembubaran acara kampanye paslon nomor 01 itu.
"Kami membubarkan kampanye Minggu kemarin, karena tidak ada izin dari Gugus Tugas dan kepolisian," kata Abdul Hamid saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Kampanye Calon Gubernur Jambi Dibubarkan
Bawaslu bersama kepolisian memeriksa ke lokasi dan melihat banyak orang yang berkumpul dan tidak menggunakan masker.
Selain itu, Bawaslu juga tidak menemukan fasilitas tempat cuci tangan. Padahal, pasangan calon dan tim pemenangannya wajib mematuhi segala protokol kesehatan.
Hamid mengatakan bahwa Bawaslu Bungo kemudian memberikan sanksi tertulis terhadap paslon 01 ini.
Hamid menjelaskan, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2020, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa sangat dilarang di masa pandemi virus SARS-CoV-2.
"Jika melakukan pengumpulan massa lagi tanpa pemberitahuan dan tanpa protokol kesehatan, maka akan ditindak tegas sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 88 ayat 3," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.