JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Kembangan Jakarta Barat menangkap seorang laki-laki paruh baya yang telah berkali-kali mencabuli anak di bawah umur. Pria tersebut berinisial ML (49) dan ditangkap di kantor RPTRA Kembangan, Sabtu (17/10/2020).
Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial AA (14).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Niko Purba menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 20 kali.
"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban kurang lebih sebanyak 20 kali," jelas Niko pada Selasa (17/11/2020).
Pelaku ditangkap setelah ibu dari korban melaporkan tindak pencabulan tersebut kepada Polsek Kembangan.
Baca juga: Ditangkapnya Dukun Cabul di Kota Tangerang, Sopir Angkot yang Mengaku Bisa Sembuhkan Covid-19
Ibu korban awalnya melihat pesan singkat yang dikirimkan pelaku kepada anaknya.
Pelaku mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibu korban, sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya untuk bermain game.
Dalam pesan singkat tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual.
Ibu korban segera menanyakan kepada korban terkait isi pesan singkat tersebut.
Korban pun mengaku kepada ibunya bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya sebanyak 20 kali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan