Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Ditahan 20 Hari di Rutan Cilodong Depok

Kompas.com - 17/11/2020, 13:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Selebritas Catherine Wilson yang kini jadi tersangka penyalahgunaan sabu-sabu akan ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hari ini, Selasa (17/11/2020).

"Tersangka sudah diperiksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, kemudian tadi teman-teman juga melihat tersangka sudah dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kami melakukan penahanan 20 hari ke depan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga, kepada wartawan.

"Alasan subjektifnya, tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga memang dapat ditahan," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Depok Nyatakan Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba Artis Catherine Wilson Lengkap

Herlangga menambahkan, selama penahanan 20 hari, kejaksaan berkewajiban membuat surat dakwaan yang kelak segera dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok.

Terpisah, Kepala Rutan Cilodong Dedi Cahyadi mengeklaim tak bakal memberikan perlakuan istimewa bagi selebritas yang akrab disapa Keket itu.

"Biasa saja, sesuai tupoksi, tidak ada bedanya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa.

"Sama semuanya, termasuk protokol Covid-19. Tidak ada pengistimewaan, sama saja," imbuhnya.

Sebagai informasi, Keket ditangkap di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pengajuan Dikabulkan, Artis Catherine Wilson Jalani Rehabiilitasi

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pengakuan sementara, Keket sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan terakhir sebelum ditangkap.

Keket telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com