JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya saat ini melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa orang lain terkait penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satunya untuk mendapatkan penjelasan soal status DKI Jakarta saat ini.
Tubagus menjelaskan, apabila Jakarta masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka ada ketentuan karantina.
Baca juga: Para Pejabat DKI yang Diperiksa Akibat Kerumunan Rizieq Shihab, Salah Satunya Anies Baswedan.
"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Karantina itu bentuknya macam-macam, ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada karantina wilayah ada PSBB. Itu termasuk bagian daripada kekarantinaan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Selain itu, pemda juga dimintai keterangan terkait adanya pelanggaran selama pelaksanaan acara di Petamburan.
"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana," tutur Tubagus.
Apabila terjadi pidana, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya pelanggaran, baru kemudian dinaikkan ke penyidikan.
Tubagus mengatakan, penyelidikan dilaksanakan selama 2-3 hari.
Baca juga: Anies: Saya Datang sebagai Warga Negara untuk Penuhi Undangan Polda Metro
"Tahapannya adalah saat ini adalah penyelidikan. Penyelidikan itu adalah untuk menjawab satu hal, ada atau tidak ada pidana. Saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan ini adalah tahap lidik, makanya sifatnya adalah undangan klarifikasi," ucap dia.
Polda Metro Jaya memanggil 14 orang terkait acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab di Petamburan.
Adapun daftar orang yang dipanggil antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Kemudian Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala KUA Tanah Abang, Babinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Lurah Petamburan Setiyanto awalnya telah hadir untuk memenuhi undangan. Namun setelah dites, Setiyanto terkonfirmasi reaktif Covid-19 dan langsung dirujuk ke RS Kramat Jati.
Selain itu, kepolisian juga melayangkan panggilan untuk untuk panitia acara, saksi nikah, dan saksi-saksi tamu pada acara tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.