BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan pihaknya terinspirasi dari Pemprov DKI Jakarta yang sudah memiliki Perda tersebut.
“Kalau di Jakarta itu sudah ada Perda tentang larangan dan sanksi terhadap mereka yang menerima dan memberi. Nah sekarang kita sedang merancang Perda itu,” kata Abi saat dikonfrimasi, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Foto Viral Ibu Gendong Bocah Dicat Silver di Bekasi, Satpol PP Sudah Bertindak
Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainya. Dengan adanya Perda ini, Abi yakin Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan.
Saat ini Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan.
“Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah,” kata dia.
Baca juga: Fakta Maling Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Curi 300 Gram Emas Saat Penghuni ke Puncak
Sebelumnya, Pemprov DKI punya payung hukum berupa (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis.
Pada Pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Pasal tersebut juga melarang warga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.