JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah menerbitkan surat penolakan penggunaan area Monas sebagai lokasi reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Kepala UPT Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, kawasan Monas ditutup sejak 14 Maret lalu dan semua jenis kegiatan masih dilarang.
"Sesuai arahan Gubernur Jakarta (Anies Baswedan), masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," ujar Isa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Tak Dapat Izin Penggunaan Monas, Reuni 212 Ditunda
Isa menjelaskan, penutupan Monas didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda DKI Jakarta. Penutupan tersebut untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Isa melayangkan surat penolakan bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 tersebut kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Dalam surat tersebut tertulis empat poin informasi penolakan, yaitu:
1. Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di Kawasan Monumen Nasional.
2. Penutupan Monumen Nasional dan peniadaan semua kegiatan publik di Monumen Nasional dilakukan sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19.
Baca juga: Reuni 212 Ditunda, Diganti Dialog Nasional yang Dihadiri Rizieq Shihab
3. Selama wabah Covid-19 masih terjadi di Jakarta, Monumen Nasional tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun.
4. Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monumen Nasional yang diajukan tidak bisa dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.