Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Peminat Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran di Jakarta Diperpanjang

Kompas.com - 17/11/2020, 20:15 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerima dana hibah untuk usaha hotel dan restoran di Jakarta diperpanjang hingga 23 November 2020.

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, masa pendaftaran diperpanjang karena program hibah tersebut sepi peminat.

"Pertimbangannya (diperpanjang) karena pendaftarnya baru sedikit, baru 1.041," kata Bambang saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/11/2020).

Bambang menjelaskan, data jumlah hotel dan restoran di DKI Jakarta jauh lebih banyak dari yang mendaftarkan untu menerima dana hibah itu.

Baca juga: Pemkot Depok Kembali Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran

Data dari Badan Pendapatan Daerah (BPD) terkait realisasi pajak hotel dan restoran di DKI Jakarta terdapat lebih dari 8.000 hotel dan restoran di Jakarta.

Dia menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan sepinya pendaftaran penerima dana hibah tersebut. Salah satunya adalah informasi yang kurang tersebar di kalangan pengusaha hotel dan restoran.

"Ada juga yang laporan tidak pengen ikut, berarti dia kaya tuh," kata dia.

Kemudian ada beberapa pengusaha hotel dan restoran yang merasa ragu karena dimintai data pajak sebagai syarat penerima dana hibah.

Bambang mengatakan, sebagian hotel dan restoran yang terdata di kantor pajak ada yang sudah tidak beroperasi lagi karena dampak pandemi Covid-19.

Persyaratan penerima hibah masih sama, yaitu dengan mengakses website resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Setelah menyiapkan dokumen persyaratan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), bukti pembayaran pajak sepanjang tahun 2019, dan keterangan usaha yang berdomisili di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com