JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban penganiayaan berencana mengirim aduan ke Komnas HAM karena tak puas dengan tuntutan oditur militer terhadap 11 anggota TNI yang menganiaya keluarga mereka hingga tewas.
Diketahui, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020), 11 terdakwa diancam pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda, serta dua orang di antaranya dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa, Hanya 2 Oknum TNI Penganiaya Berujung Kematian yang Dituntut Pemecatan
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Maulana mengaku kecewa dengan tuntutan itu. Ia berencana membuat pengaduan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial.
"Iya pihak kami merasa kecewa sekali atas tuntutan yang dibacakan, karena hanya dua terdakwa yang kemudian ditambahkan hukuman pemecatan," kata Maulana saat ditemui usai sidang.
"Kami dari pihak keluarga untuk mengupayakan mau mengadukan di Komnas HAM dan Komisi Yudisial terkait masalah perkara ini," sambungnya.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan hingga Tewas, Dituntut Penjara, 2 Orang Ditambah Pemecatan
Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya di antaranya merupakan anggota TNI.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.