Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepastian Batalnya Reuni 212 Setelah Heboh Kerumunan Rizieq...

Kompas.com - 18/11/2020, 07:30 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda tanya apakah reuni Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan tetap digelar di tengah pandemi terjawab sudah.

Reuni yang tiap tahun digelar di Monas pada 2 Desember itu akan ditiadakan pada tahun ini. Sebab, permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan.

Selain itu, acara reuni yang dihadiri massa dalam jumlah besar juga bisa menciptakan kerumunan yang menyebabkan penularan Covid-19.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF-Ulama, dan PA 212, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Tak Dapat Izin Penggunaan Monas, Reuni 212 Ditunda

Sebagai gantinya, bakal ada dialog nasional yang digelar pada 2 Desember 2020. Pemimpin FPI Rizieq Shihab bakal hadir serta ada 100 tokoh dan ulama yang mengikuti acara dengan menerapkan protokol Covid-19.

FPI, GNPF-U, dan PA 212 pun mengimbau para alumnus 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan."

Baca juga: Ikuti Arahan Anies, Pengelola Tolak Penggunaan Monas untuk Reuni 212 yang Bisa Timbulkan Kerumunan

Siaran pers itu diteken oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.

Beberapa jam setelah siaran pers itu terbit, Pemerintah Provinsi DKI pun mengonfirmasi bahwa mereka menolak pengajuan acara reuni 212 di Monas.

Pemprov menolak pelaksanaan acara itu karena dinilai dapat menimbulkan kerumunan yang bisa memicu penularan virus corona Covid-19.

Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pun telah menerbitkan surat penolakan itu, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212. Kepala UPT Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, penolakan ini dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan Gubernur Jakarta, masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," ujar Isa.

Setelah heboh kerumunan Rizieq

Reuni 212 adalah reuni orang-orang yang terlibat gerakan 212 pada 2 Desember 2016. Saat itu, massa berkumpul di sekitar Monas untuk memprotes Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap telah menista agama.

Basuki atau yang akrab disapa Ahok pun akhirnya divonis penjara. Ia juga gagal terpilih kembali sebagai gubernur. Anies Baswedan keluar sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sejak saat itu, reuni 212 terus digelar setiap tahun di area Monas.

PA 212 pun mengajukan kembali izin penggunaan Monas pada tahun ini meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Ketua PA 212 Slamet Maarif menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu atau pada Agustus. Namun, tak kunjung ada kepastian yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepastian baru muncul setelah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Kedatangan Rizieq sejak Selasa (10/11/2020) memicu kerumunan massa yang dianggap melanggar protokol kesehatan dan bisa memperluas penyebaran Covid-19.

Baca juga: Setelah Kerumunan di Acara Rizieq, Wagub Minta Dinkes Tracing Covid-19 di Petamburan

Kerumunan itu pun berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar dicopot karena dianggap tak bisa menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.

Gubernur Anies Baswedan dan jajaran di bawahnya yang terkait dengan kerumunan Rizieq juga dipanggil oleh polisi.

Rizieq pun didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi di kediamannya di daerah Petamburan, Jakarta Pusat.

Syarat dari PA 212

FPI, GNPF-U, dan PA 212 pun maklum jika acara reuni 212 yang biasa digelar setiap tahun kini harus ditiadakan karena kekhawatiran penularan Covid-19.

Namun, ketiga organisasi itu meminta pemerintah bersikap adil dengan turut melarang dan menindak aktivitas pilkada yang menimbulkan kerumunan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers yang diterbitkan FPI, GNPF-Ulama, dan PA 212.

Baca juga: FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menilai polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab.

Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, tetapi tidak ditindak. Salah satunya adalah kerumunan pilkada. Ia pun mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz.

Selain itu, ia juga mencontohkan pasangan lainnya yang juga diusung PDI-P di Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji. Ia menilai paslon tersebut telah melanggar protokol kesehatan dan menciptakan kerumunan saat mendaftar ke KPU Surabaya. Namun, ia menyayangkan tak ada penindakan dari aparat terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com