Dia mengatakan masa inkubasi virus Covid-19 terhitung dua hari sampai dengan dua minggu pascapenularan terjadi.
Kemungkinan jumlah penularan akan terlihat, kata Dwi, ketika dua minggu sesudah peristiwa tersebut terjadi.
"Jadi kalau baru satu dua hari belum akan menunjukkan adanya gambaran penularan," tutur dia.
Menolak perizinan penggunaan Monas untuk reuni PA 212
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan untuk tidak memberikan izin penggunaan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Kepala UPT Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, kawasan Monas masih ditutup untuk kegiatan apa pun, termasuk Reuni PA 212.
Baca juga: Ikuti Arahan Anies, Pengelola Tolak Penggunaan Monas untuk Reuni 212 yang Bisa Timbulkan Kerumunan
"Sesuai arahan Gubernur Jakarta (Anies Baswedan) masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," ujar Isa dalam keterangan tertulis.
Isa melayangkan surat penolakan bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 tersebut kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Dalam surat tersebut Isa mengatakan, sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di Kawasan Monumen Nasional.
"Penutupan Monumen Nasional dan peniadaan semua kegiatan publik di Monumen Nasional dilakukan sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19," kata Isa.
Dia juga menjelaskan selama wabah Covid-19 masih terjadi di Jakarta, Monumen Nasional tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun bentuknya.
"Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monumen Nasional yang diajukan tidak bisa dipenuhi," ujar Isa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.