JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum aman untuk dilakukan pelonggaran.
Sebab, pandemi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, masih belum tertangani dengan baik.
Dia mengatakan, untuk pembatasan berupa pelonggaran kapasitas pengunjung bioskop masih bisa diterima.
Sebab, pengelola bioskop masih bisa mengelola dan melakukan pembatasan terhadap penonton.
Baca juga: 14 Aturan Resepsi Pernikahan di Jakarta, Dilarang Prasmanan hingga Tamu Tak Naik Panggung Pelaminan
"Sejauh ini saya bisa menerima dengan beberapa catatan. Tapi kalau keramaian yang sifatnya massal itu tidak manageable dalam kondisi saat ini, belumlah belum manageable," ucap Dicky kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).
"Sekarang kalau mau diambil ada pelonggaran bioskop dan segala macam oke lah, karena itu satu situasi yang secara teoritis kita berharap lebih manageable," lanjutnya.
Namun, untuk pelonggaran acara resepsi, Dicky meragukan penyelenggaraannya. Menurut dia, apabila resepsi pernikahan terpaksa diperbolehkan, maka harus ada batasan serta pengaturan acara.
"Jadi batasan tetap harus ada, dalam artinya melihat dari kondisi pengendalian pandemi yang belum baik, kemudian seberapa mampu kita me-manage keramaian itu," tutur Dicky.
Tak hanya itu, tamu juga perlu dibatasi. Menurut dia, untuk acara pernikahan, tamu dengan jumlah 50-100 orang masih dapat ditangani.
"Tapi kalau ribuan, ya siapa yang bisa? Kecuali memang sudah terbangun suatu watak budaya disiplin yang ketat seperti Korea Selatan dan Jepang, itu berbeda," kata Dicky.
Baca juga: Pelonggaran Resepsi di Jakarta, Disparekraf Sebut Akan Lakukan Pengawasan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.