JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, ada potensi peningkatan kasus Covid-19 jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan.
Dia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tepat mengeluarkan kebijakan mengenai pelonggaran PSBB.
"Kalau saya ditanya, 'Sudah bolehkah Jakarta melakukan pelonggaran?', jawabnya belum," ucap Dicky kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Kata Epidemiolog soal Pelonggaran Resepsi Saat PSBB di Jakarta
Sebab menurut WHO, indiakator adanya pelonggaran harus dilakukan jika tren kasus Covid-19 menurun selama dua minggu. Jakarta saat ini masih belum memenuhi kriteria pertama.
"Menurun, bukan naik turun. Menurun dengan naik turun itu beda. Jakarta itu naik turun, bukan menurun," tutur Dicky.
Indikator kedua adalah tingkat kasus positif atau positivity rate minimal sebesar 5 persen. Kondisi ini disebut akan lebih baik jika angkanya di bawah 5 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Mengklaim Positivity Rate di DKI Turun Sepekan Terakhir
Tetapi jika melihat tren Covid-19 di Jakarta maupun secara nasional, positivity rate masih di atas 5 persen.
Indikator terakhir adalah tidak ada kematian. Ketiga indikator itu, sebut Dicky, belum dipenuhi oleh Jakarta.
"Ini kan dari sisi indikator yang diterapkan secara epidemiologi yang dianut oleh WHO untuk acuan ketika melakukan pelonggaran itu belum terpenuhi. Kan jelas belum terpenuhi, tapi kemudian dilakukan pelonggaran, mbok ya jangan longgar-longgar bangetlah," kata Dicky.
Kendati demikian, apabila mempertimbangkan sisi ekonomi, maka pelonggaran tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah syarat ketat.
Dicky menyebut, apabila Pemprov DKI bersikeras untuk melakukan pelonggaran resepsi pernikahan, maka izin yang diberikan harus berdasarkan acara.
Baca juga: 14 Aturan Resepsi Pernikahan di Jakarta, Dilarang Prasmanan hingga Tamu Tak Naik Panggung Pelaminan
Dia menjelaskan, penyelenggara cara harus mengajukan izin kepada Pemprov atau Satgas setiap akan menyelenggarakan resepsi.
"Jadi tetap tiap event hari ini nikah izin, terus besok ada yang nikah lagi, ya izin lagi,"ujar Dicky.
Tak hanya itu, tamu juga perlu dibatasi. Menurutnya, untuk acara pernikahan tamu dengan jumlah 50-100 orang masih dapat ditangani.
"Tapi kalau ribuan, ya siapa yang bisa? Kecuali memang sudah terbangun suatu watak budaya disiplin yang ketat seperti Korea Selatan dan Jepang, itu berbeda," kata Dicky.
Penyelenggara acara juga masih bisa memastikan keamanan selama resepsi berlangsun. Mereka harus bisa memastika jika tamu memakai masker dan melakukan jaga jarak dengan benar.
Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di dalam gedung, penyelenggara harus memastikan jika kondisi bangunan sesuai untuk pelaksanaan pencegahan penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.