Ibu AA segera menanyakan hal tersebut pada anaknya. AA kemudian mengaku telah dicabuli oleh ML sebanyak 20 kali.
Mengetahui hal tersebut, Ibu dari AA langsung melapor polisi.
ML ditangkap oleh Polsek Kembangan, pada Sabtu, (17/10/2020).
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan, pelaku mengiming-imingi uang kepada AA, agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," ujar Imam, Selasa (17/11/2020).
Berdasarkan pengembangan, diketahui bahwa AA bukan korban pertama ML.
Sebelumnya, ML sempat melakukan aksi serupa tetapi tidak ditangkap sebab permasalahan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.