Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi sudah mengizinkan pergelaran resepsi pernikahan.
Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Diberlakukan dengan beberapa syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia.
Baca juga: Kini Resepsi Pernikahan Diizinkan di Jakarta, Pengelola Gedung Harus Ajukan Proposal
Ariza mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung.
"Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, tim gabungan Pemprov DKI akan mengkaji setiap proposal.
Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.
Setelah itu dilakukan simulasi di gedung, kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.
Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah wedding organizer (WO), melainkan pemilik gedung atau hotel.
Oleh karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.