JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengaku sempat dicecar pertanyaan dari para pengusaha pariwisata di Jakarta terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Para pengusaha mempertanyakan mengapa penyelenggaraan resepsi putri Rizieq Shihab di Petamburan bisa digelar hingga dihadiri 10.000 undangan.
Sementara para pengelola gedung dan hotel harus melewati prosedur panjang untuk mendapat izin menggelar acara di tengah pandemi Covid-19.
"Banyak yang WA (WhatsApp) saya, 'pak itu (kerumunan di Petamburan) bagaimana pak? Itu emang diizinin pak?'" ujar Bambang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Acara Rizieq Shihab di Petamburan yang Berbuntut Pemanggilan Anies dan Pejabat Lainnya
Bambang langsung memberikan klarifikasi bahwa kerumunan di Petamburan bukan di bawah kewenangan Disparekraf DKI Jakarta.
"Itu kan bukan industri pariwisata, saya bilang gitu," tutur Bambang.
Acara resepsi yang diadakan di perkampungan atau di kawasan penduduk memang harus melayangkan proposal penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Namun, kata Bambang, proposal ditunjukan kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19 wilayah, bukan pada Disparekraf.
"Proposal tetap, tapi dikirimkan ke satgas Covid-19 wilayah, bisa kelurahan bisa kecamatan," kata dia.
Seperti diketahui, pengelola gedung dan hotel di Jakarta harus melewati proses panjang untuk mendapat izin menyelenggaran resepsi.
Baca juga: 26 Hotel dan Gedung Ajukan Izin Resepsi ke Pemprov DKI, Ritz Carlton dan JW Marriott Disetujui
Pengelola harus lebih dulu mengajukan proposal ke Pemprov DKI. Nantinya, tim gabungan Pemprov DKI akan mengkaji hingga melakukan pengecekan ke lapangan.
Tim kemudian melakukan evaluasi untuk memutuskan mengizinkan atau tidak penyelenggaraan resepsi.
Sementara pernikahan putri Rizieq bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihadiri hingga 10.000 orang di Petamburan, Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab.
Baca juga: Ikuti Arahan Anies, Pengelola Tolak Penggunaan Monas untuk Reuni 212 yang Bisa Timbulkan Kerumunan
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Buntut dari acara tersebut, Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI. Selain itu, Polri sampai mencopot sejumlah pimpinan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.