JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan polisi gadungan yang memeras korban dengan sangkaan terlibat peredaran narkoba.
Lima orang ditangkap, yaitu AD (32), MI (33 th), RS (35 th), K (37 th), dan ZA (27 th)
Tersangka AD merupakan otak komplotan. Ia mencari korban di media sosial.
“Si AD mencari di medsos. Dia bertemu dulu dengan si korban. Dari situ kemudian, dia kenalan lalu bertemu dengan korbannya di luar,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020) pagi.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan Ditangkap, Peras Korban dengan Tuduhan Pengedar Narkoba
AD kemudian melakukan profiling untuk mengetahui korban bisa diperas atau tidak. Jika sudah menemukan korban, AD kemudian mengajak empat pelaku lain.
Pengungkapan komplotan ini berawal dari laporan korban NB. Ia diperas di apartemen di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) siang
“Di Jakarta Selatan ini baru sekali melakukan kejahatannya,” ujar Jimmy.
Modus mereka, empat tersangka lainnya berpura-pura menggerebek kamar apartemen korban setelah ada kode dari AD.
Penggerebekan dilakukan seolah-olah polisi akan menangkap NB sebagai pengedar narkoba.
“Dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi. Kemudian korban diminta uang, handphone, dan barang-barang lainnya,” ujar Jimmy.
Baca juga: Sosok Kapolres Jakpus Hengki Haryadi, Dua Kali Tangkap Hercules hingga Bongkar Jaringan Narkoba
Para tersangka berpakaian bebas dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, borgol, dan ciri khas polisi seperti saat menjalankan tugas.
Korban diperas sebesar Rp 500.000. Beberapa barang korban seperti handphone, power bank, parfum, dan ATM diambil.
“Untuk atribut, mereka beli di Senen, di toko atribut polisi. KTA ini pakai inisial orang lain. Fotonya foto tersangka,” tambah Jimmy.
Para tersangka sudah menyamar sebagai polisi gabungan selama tiga bulan terakhir.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dua unit HP, satu kartu pengenal, satu dompet warna coklat, satu rompi warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu buah jaket motif loreng, satu borgol, dan tas selempang warna hijau.
Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; di Cimanggis Depok; dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.