JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang tinggal di sekitar RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) mengkhawatirkan keselamatan anak-anak mereka setelah munculnya kasus petugas honorer di RPTRA Meruya Utara mencabuli anak di bawah umur di kantor RPTRA itu.
Predator seksual itu beraksi saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Saat PSBB, anak-anak bersekolah jarak jauh dari rumah, sementara orangtua mereka bekerja dan tidak bisa selalu mengawasi anak-anak.
"Ini nggak ada belajar-mengajar, jadi ada anak-anak main (ke RPTRA) tanpa pengetahuan orangtua dan satpam di sekolahan," kata seorang warga Meruya Utara, Oti PD, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pelecehan Seksual di RPTRA, Kala Ruang Publik Ramah Anak Jadi Tak Aman bagi Anak
Meski tersangka pelaku pada kasus telah diringkus, sejumlah warga mengaku masih resah dan khawatir.
"Khawatir. Saya merinding dengar ini, masalahnya anak saya juga kan sekolah di sini. Mereka sering kumpul di sini, di taman ini," ujar dia.
Pelaku yang berinisial ML (49) dikenal sebagai sosok yang santun. Hal itu semakin mengejutkan warga karena mereka tak menyangka ML mencabuli anak di bawah umur.
"Ya, semua orang sudah tahulah di sini sifatnya (ML) gimana, baguslah. Orang kompleks juga pada cerita, orang nggak nyangka itu sama orang itu," ujar Yaya, warga yang bekerja sebagai petugas pertamanan di sekitar RPTRA, Rabu.
Staf RPTRA Meruya Utara lainnya, Syifa, juga mengaku tak menduga kasus pencabulan dapat terjadi di Kantor RPTRA itu.
"Nggak ada keanehan dari pelaku. Nggak ada (curiga) sama sekali kalau dia melakukan itu," kata Syifa.
Waktu operasional RPTRA saat PSBB telah dibatasi. Staf RPTRA selalu datang dan pulang dalam waktu bersamaan.
"Waktu PSBB jam kerja kami cuma sampai jam 10.00 WIB. Nah, kami datang bareng, pulang bareng. Kejadian sore hari, waktu dia mungkin pantauan sore," ujar dia.
Syifa menjelaskan, ML melakukan aksinya di sebuah ruangan yang selalu ditutup selama masa PSBB. Namun, ML memang memegang kunci RPTRA Meruya Utara.
Ia dipercaya memegang kunci sebab telah bertugas lima tahun di sana. ML bisa datang walaupun tidak sedang bekerja. Apalagi, lokasi kediamannya tak jauh dari RPTRA.
ML melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14. Dia ditangkap usai ibunda korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca juga: Komnas PA: Bukan Kali Pertama Pelecehan Terhadap Anak Terjadi di RPTRA
Kasus itu terbongkar saat ibunda korban melihat pesan singkat yang dikirimkan ML kepada anaknya. ML mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibunda korban, sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya untuk bermain game.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.