Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Usul UMK 2021 Naik 3,2 Persen, Jadi Rp 4,3 Juta

Kompas.com - 18/11/2020, 15:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengusulkan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 4.339.514.

Sebagai informasi, tahun ini UMK Depok sebesar Rp 4.202.105.

Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyampaikan, kenaikan itu telah dibahas bersama dalam rapat Dewan Pengupahan tingkat kota yang dihadiri unsur pengusaha maupun pekerja serta pemerintah.

"Lalu ada tanggapan dari teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kemudian ada tanggapan dari buruh. Muncul penyesuaian, buruh inginnya sekian, Apindo inginnya sekian, jadi naik sekitar 3,2 persen," jelas Dedi kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pemkot Bekasi dan Buruh Sepakat UMK Tahun 2021 Naik 4,21 Persen

Dalam pertimbangannya, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 43-44.

Beberapa dasar perhitungan kenaikan oleh Dewam Pengupahan, yakni laju pertumbuhan ekonomi/produk domestik bruto (PDB) tahun 2020, yang jika dirata-rata naik 1,85 persen.

Ditambah lagi ada inflasi nasional hingga September 2020 sebesar 1,42 persen.

"Jika diakumulasilan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,27 persen. Dari formula tersebut, maka upah minimum 2021 Kota Depok sebesar Rp. 4.339.514," kata Dedi.

Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat itu berujar, usulan rekomendasi UMK 2021 Kota Depok itu sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ditanya mengenai mekanisme asimetris seperti yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta, di mana perusahaan yang dianggap terdampak pandemi Covid-19 dikecualikan dari kenaikan upah, Dedi mengaku belum dapat memastikan.

Baca juga: Disnaker Tangsel Kirim Usulan Buruh UMK 2021 Naik 8,51 Persen ke Gubernur Banten

"Nanti kita ada rapat dengan provinsi, nanti setelah itu kita coba saja jika ada hal-hal yang ingin kita bahas kembali," kata dia.

"Sementara kebijakan kita yang berdasarkan hasil rapat di kita ya seperti itu, mudah-mudahan tidak berubah," lanjut Dedi.

Sebelumnya, kenaikan upah minimum 2021 juga diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.

Situasi ini berkebalikan dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, untuk tak menaikkan upah minimum 2021.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Ida dalam surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada wali kota dan bupati melalui Surat Edaran 561/4795/Hukham.

"Untuk proses penetapan UMK 2021, bupati/wali kota harus menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nilai UMK yang direkomendasikan sama dengan nilai UMK tahun 2020," kata Ridwan Kamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com