Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelanggaran Prokes di Acara Rizieq Shihab, Polisi Akan Panggil Saksi Ahli

Kompas.com - 18/11/2020, 15:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana memanggil saksi ahli terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petambutan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Besok kita akan memanggil beberapa saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Yusri mengatakan, pemanggilan saksi ahli itu bertujuan untuk mengetahui pelanggaran dari acara Rizieq yang berujung memunculkan kerumunan.

"Untuk kelengkapan, nanti setelah akan direncanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan," katanya.

Baca juga: FPI Sebut Belum Ada Surat Panggilan Polisi untuk Rizieq Shihab soal Pelanggaran Prokes

Diketahui, semenjak kepulangannya dari Arab Saudi, RIzieq telah membuat rangkaian kegiatan.

Tiga hari setelah kepulangan, Rizieq menghadiri kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dia juga mendatangi pondok pesantren di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.

Sehari setelahnya, Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi yang berujung kerumuman masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq berbuntut panjang.

Baca juga: Acara Rizieq Shihab di Petamburan yang Berbuntut Pemanggilan Anies dan Pejabat Lainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga turut memanggil Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya untuk dimintai klarifikasi.

Setidaknya ada 14 orang yang diperiksa terkait kerumunan yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com