JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh sepakat menaikkan upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2021 sebesar 4,21 persen.
Kesepakatan penetapan UMK tersebut akan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat.
Apabila kesepakatan tersebut disetujui dan disahkan oleh Pemprov Jawa Barat, maka UMK Kota Bekasi tahun 2021 adalah Rp 4.782.934.
"Serikat buruh dan kami sudah sepakat dengan angka itu (4,21 persen)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi dan Buruh Sepakat UMK Tahun 2021 Naik 4,21 Persen
Menurut Ika, kesepakatan untuk menaikkan UMK didapat melalui proses perundingan yang alot antara Pemkot Bekasi dan serikat buruh.
Awalnya serikat buruh meminta kenaikan UMK sebesar 13,27 persen karena mengacu pada perhitungan inflasi dan PDB Kota Bekasi tahun 2020.
Kemudian, dalam proses diskusi, serikat buruh mengajukan kenaikan sebesar 5,03 persen hingga diambil jalan tengah untuk menaikkan UMK Bekasi sebesar 4,21 persen.
UMK Bekasi lebih besar dari Jakarta
Kesepakatan kenaikan UMK Bekasi itu kembali menunjukkan angka yang lebih besar dibanding upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kaji Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2021
Pemprov DKI sebelumnya mengumumkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020.
Catatan Kompas.com, UMK Bekasi selalu lebih tinggi dibanding UMP Ibu Kota, setidaknya sejak 2016.
Berikut perbandingan datanya:
Upah minimum 2016
Gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meneken UMP 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Gubernur Jawa Barat kala itu Ahmad Heryawan alias Aher menetapkan UMK Bekasi 2016 senilai Rp 3.327.160.