Gubernur Ahok meneken UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750
Gubernur Aher meneken UMK Bekasi sebesar Rp 3.601.650
Upah minimun 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035
Gubernur Aher menetapkan UMK Bekasi 2018 sebesar Rp 3.915.353
Upah minimun 2019
Gubernur Anies menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973
Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK Bekasi 2019 sebesar Rp 4.229.756
Upah minimun 2020
Gubernur Anies menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349
Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK Bekasi 2020 sebesar Rp 4.589.708
Upah minimun 2021
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2021 di DKI Jakarta itu tidak berlaku bagi semua sektor usaha karena adanya pandemi Covid-19
Sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19 wajib menaikkan UMP sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Kenaikan UMK 2021 Kota Bekasi Tanpa Persetujuan Unsur Pengusaha, Ini Alasannya...
Sedangkan sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.