Upah minimun 2017
Gubernur Ahok meneken UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750
Gubernur Aher meneken UMK Bekasi sebesar Rp 3.601.650
Upah minimun 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035
Gubernur Aher menetapkan UMK Bekasi 2018 sebesar Rp 3.915.353
Upah minimun 2019
Gubernur Anies menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973
Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK Bekasi 2019 sebesar Rp 4.229.756
Upah minimun 2020
Gubernur Anies menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349
Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK Bekasi 2020 sebesar Rp 4.589.708
Upah minimun 2021
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2021 di DKI Jakarta itu tidak berlaku bagi semua sektor usaha karena adanya pandemi Covid-19
Sektor yang tidak terdampak pandemi Covid-19 wajib menaikkan UMP sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Kenaikan UMK 2021 Kota Bekasi Tanpa Persetujuan Unsur Pengusaha, Ini Alasannya...