Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lobi-lobi Setengah Kamar Pemkot Bekasi dengan Buruh Hingga Disepakati UMK Rp 4,7 Juta

Kompas.com - 18/11/2020, 19:40 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Rapat Dewan Pengupah Kota (Depeko) Bekasi yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja sempat berjalan alot, Selasa (17/11/2020).

Pemkot Bekasi, serikat buruh, perwakilan pengusaha dan beberapa unsur yang tergabung dalam Depeko saling beradu keinginan untuk menentukan kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi.

Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi sempat bersikukuh kenaikan UMK harus diangka 3,27 persen. Serikat buruh menolak mentah-mentah rencana tersebut.

Buruh tetap berpegang teguh dengan kenaikan upah sebesar 13,7 persen yang jika dikalkulasikan maka UMK 2021 akan naik sekitar Rp 600.000.

Baca juga: Pemkot Bekasi dan Buruh Sepakat UMK Tahun 2021 Naik 4,21 Persen

Angka itu diklaim buruh sesuai dengan perhitungan inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Kota Bekasi tahun 2020.

Sadar rapat tak akan membuahkan kesepakatan, Pemkot akhirnya berinisiatif melancarkan lobi-lobi.

Rapat setengah kamar pun dilancarkan guna berunding dengan beberapa pihak soal kenaikan UMK 2021.

Dalam lobi setengah kamar ini, masing-masing kelompok dari setiap perwakilan elemen melakukan perundingan kecil untuk menentukan angka kenaikan yang layak.

"Sudah beberapa kali kita mengadakan setengah kamar untuk tetap mengikuti (kesepakatan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pemkot Depok Usul UMK 2021 Naik 3,2 Persen, Jadi Rp 4,3 Juta

Lobi-lobi Ini rupanya berbuah manis. Terbukti pihak buruh beberapa kali mau menurunkan standar kenaikan UMK yang semula sebesar 13,7 persen.

"Sempat turun menjadi 8 sekian persen, lalu menjadi 7,74 terus dan akhirnya bertahan di 5,03 persen itu," kata Ika.

Angka 5,03 persen rupanya masih terlalu tinggi untuk Pemkot dan pengusaha.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemkot menaikan penawaran 4,21 persen berdasarkan perhitungan variabel inflasi kota Bekasi tahun 2020.

Dari proses yang cukup panjang itulah forum memutuskan angka kenaikan UMK Bekasi sebesar 4,21 persen.

Jika naik 4,21 persen, maka UMK tahun depan akan naik sekitar Rp 193.000. Jika ditotal, maka UMK Bekasi tahun 2021 mencapai Rp 4.782.934.

Baca juga: Tanggapi Rencana Kenaikan UMK Bekasi 2021, Buruh: Naik Rp 5.000 Sehari, Nasi Uduk Saja Enggak Dapat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com