JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan septic tank menjadi masalah tersendiri di Ciracas, Jakarta Timur.
Hingga saat ini, terdapat lebih kurang 900 keluarga yang belum memiliki septic tank.
Jumlah tersebut terdiri dari warga mampu dan tidak mampu.
Padahal, mengacu Pergub DKI Nomor 221 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, rumah yang belum memiliki septic tank dikenai sanksi.
Baca juga: Camat Ciracas Tegur Warga Mampu yang Belum Punya Septic Tank
"Kalau membuang kotoran ke saluran kena aturan Pergub. Ada sanksinya. Kalau tidak bikin bisa kenal pasal pidana," ucap Camat Ciracas Mamad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/11/2020).
Mamad mengatakan, sebelum pandemi, pihak kecamatan sebenarnya sudah mengimbau warga yang belum memiliki septic tank untuk segera membangun septic tank.
"Surat imbauan sebelum pandemi Covid-19, yang belum punya septic tank segera membangun," ujar dia.
Belakangan ini, pihak kecamatan kembali melayangkan teguran kepada warga yang bandel.
"Yang ekonomi menengah ke atas kami dorong untuk bikin sendiri," ucap Mamad.
Kecamatan Ciracas akan membangun 10 unit septic tank bagi warga yang tidak mampu.
"Kami akan membangun 10 unit septic tank bagi warga yang tidak mampu secara swadaya," kata Mamad.
Pembangunan 10 unit septic tank diharapkan mulai efektif pada awal Desember 2020.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Kecamatan Ciracas Akan Bangun 10 Unit Septic Tank bagi Warga Tak Mampu
"Yang tidak mampu kan jumlahnya banyak, kami pilih beberapa dulu untuk dibangun septic tank secara swadaya. Jadi bertahap," tutur Mamad.
Sejak awal tahun, sudah ada 27 septic tnak yang dibangun untuk warga yang tidak mampu.
Lokasinya tersebar di lima kelurahan di Kecamatan Ciracas.