JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, pelaku merupakan petugas honorer ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) berinisial ML (49).
Ia diketahui melecehkan seorang anak remaja berinsial AA (14) di salah satu ruangan di kantor RPTRA.
ML sendiri telah ditangkap oleh Polsek Kembangan pada 17 Oktober 2020.
Hingga kini, polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Korban baru satu, kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya kami masih telusuri," jelas Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan, Rabu (18/11/2020).
Lecehkan korban di RPTRA
Berdasarkan keterangan korban, ia dilecehkan di salah satu ruang di Kantor RPTRA Meruya Utara.
Diketahui bahwa korban sering bermain di RPTRA sehingga kerap bertemu dengan pelaku.
Pelaku kemudian mendekati korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Pelecehan Seksual di RPTRA, Kala Ruang Publik Ramah Anak Jadi Tak Aman bagi Anak
"Korban sering main di RPTRA. Lalu pelaku melakukan pendekatan pada korban. Pelaku kerap berikan uang lalu korban tergiur dan lakukan perbuatan itu," ujar Imam.
Diketahui korban melancarkan aksinya ketika ia sedang melakukan pantauan sore di RPTRA.
"Waktu PSBB jam kerja kami cuma sampai jam 10.00 WIB. Nah, kami datang bareng, pulang bareng. Kejadian sore hari, waktu dia mungkin pantauan sore," ujar staf RPTRA Meruya Utara, Syifa, Rabu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan