BEKASI, KOMPAS.com - Upah minimum kota (UMK) Bekasi 2021 diusulkan naik 4,21 persen atau bertambah Rp 193.000 menjadi Rp 4.782.934.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang berisi unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha pada Selasa (17/12/2020).
Nantinya, rekomendasi kenaikan UMK 4,21 pesen akan diteruskan kepada Wali kota Bekasi Rahmat Effendi untuk ditandangani.
Selanjutnya, akan diberikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk disahkan.
Baca juga: Jika Disetujui, Upah Minimum Kota Bekasi Kembali Lebih Besar Dibanding UMP Jakarta
Penetapan UMK tersebut setelah lobi yang alot. Terjadi tarik menarik antara buruh, pengusaha, dan Pemkot Bekasi.
Meski sudah ditetapkan, tetap saja ada kekecewaan kalangan buruh dan pengusaha.
Berikut rangkuman fakta pembahasan UMK Bekasi 2021:
1. Tawar menawar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengaku sadar betul kondisi rapat saat itu tidak akan menghasilkan keputusan bulat.
Dalam prosesnya, ia melancarkan lobi setengah kamar kepada semua pihak yang ada di dalam rapat.
"Sudah beberapa kali kita mengadakan setengah kamar untuk tetap mengikuti (kesepakatan)," kata Ika saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Lobi-lobi Setengah Kamar Pemkot Bekasi dengan Buruh Hingga Disepakati UMK Rp 4,7 Juta
Hasil lobi, pihak buruh mau menurunkan standar kenaikan UMK yang semula diusulkan sebesar 13,7 persen.
"Sempat turun menjadi 8 sekian persen, lalu menjadi 7,74 terus dan akhirnya bertahan di 5,03 persen itu," kata Ika.
2. Kelompok pengusaha menolak
Angka 5,03 persen yang diminta kelompok buruh rupanya masih terlalu tinggi bagi Pemkot Bekasi dan pengusaha.
Kemudian, muncul angka kenaikan 4,21 persen sebagai opsi lain.
Untuk mengambil keputusan, dilakukan voting di internal Depeko. Angka yang menjadi pilihan kala itu 4,21 persen dan 5,03 persen.
Voting dilakukan oleh pemerintah dan buruh, namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih abstain.
Baca juga: Mengadu ke Wali Kota, Asosiasi Pengusaha Minta Win-win Solution soal UMK 2021 Bekasi
"Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan. Sebaiknya tidak ikut memutuskan adanya kenaikan ini," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi saat dihubungi, Rabu.
Para pengusaha keberatan jika harus membayar upah lebih tinggi lantaran kondisi ekonomi yang sedang sulit di tengah pandemi Covid-19.
Banyak usaha yang tak berkembang hingga akhirnya harus mengurangi jumlah karyawan selama beberapa bulan terakhir.
Bahkan, banyak usaha yang pelan-pelan gulung tikar karena tergerus di masa pandemi.
3. Buah simalakama pengusaha
Karena sudah ditetapkan, kondisi para pengusaha semakin terhimpit. Mau tidak mau pengusaha harus menaati peraturan pengupahan itu.
Namun di sisi lain, kata Purnomo, banyak pengusaha yang merasa tidak kuat membayar gaji jika UMK sebesar itu.
"Inilah buah simalakama. Karena berkaitan dengan legal formal ketentuan pemerintah. Kalau sudah jadi putusan pemerintah mau enggak mau pengusaha harus tunduk, karena enggak dilaksanakan ada sanksi," kata Purnomo.
4. Buruh nilai terlalu rendah
Anggota Dewan Pengupahan Kota Unsur Serikat Pekerja, Rudolf menilai, kenaikan UMK sebesar 4,21 terlalu rendah dan tak sebanding dengan kebutuhan buruh pada tahun depan.
Menurut Rudolf, jika naik sebesar 13,7 persen sesuai dengan angka yang diajukan kelompok buruh, maka gaji karyawan di 2021 nanti diperkirakan naik sebesar Rp 600.000.
Jumlah itu dinilai ideal lantaran menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi.
"Dengan adanya pandemi ini kan ada tambahan kebutuhan masyarakat secara khusus pekerja, yaitu mulai dari hand sanitizer, vitamin daya tahan tubuh ditambah lagi dengan pulsa dengan sistem kerja daring," kata Rudolf.
Namun setelah melalui tawar menawar di rapat Depeko, pihaknya akhirnya setuju di angka 4,21 persen.
Kini Rudolf hanya berharap proses regulasi di pemerintahan kota dan provinsi bisa berlangsung cepat agar UMK bisa secepatnya disahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.